SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam berharap masyarakat mematuhi peraturan yang melarang melakukan sewa kamar dan hunian harian di Apartemen Kalibata City.
Apartemen Kalibata City sendiri disinyalir sebagai salah satu tempat prostitusi dan sarang jual beli obat-obatan terlarang atau narkotika.
Oleh sebab itu, Pemerintah DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan resmi pelarangan penyewaan hunian atau kamar di Apartemen Kalibata City secara harian.
Hal itu teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133/2019.
Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022, Lengkap Link Bingkai Twibbon Terbaru
Meski sudah dikeluarkan sejak 2019, aturan ini tampaknya masih belum banyak diketahui oleh para pemilik apartemen.
Oleh sebab itu, Kapolres Jaksel Ade Ary Syam menegaskan pihaknya akan memperketar aktualisasi beleid tersebut.
"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasikan (aturannya)," ujar dalam keterangannya, Minggu, 30 Oktober 2022.
"Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No. 133 tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," ujar dia lagi.