Dipilihnya 7 November sebagai Hari Wayang Nasional karena ditandatanganinya Keputusan Presiden.
Tepatnya pada 17 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, Keputusan Oresiden tentang penetapan Hari Wayang Nasional tersebut mulai berlaku sejak 17 Desember 2018.
“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” Bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur nasional.
Dengan adanya Hari Wayang Nasional ini diharapkan seni Wayang bisa dikenal banyak orang, apalagi di masa modern seperti sekarang ini.
Ditetapkannya Hari Wayang Nasional ini juga karena wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Itulah sejarah singkat Hari Wayang Nasional yang merupakan salah satu warisan budaya UNESCO dan diperingati setiap 7 November.*** (Kurota Aini)