Ini Penyebab Utama Siswa SD-SMK Tak Bisa Cairkan Dana PIP Oktober 2022 di BRI atau BNI meskipun Miliki KIP

- 17 Oktober 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi cek penerima dana PIP.
Ilustrasi cek penerima dana PIP. /Dzikri Abdisetia/Lampungnesia.com/

3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Untuk rekening tabungan (datang langsung ke Bank)

Baca Juga: Kumpulan Ide Lomba Hari Santri Nasional 2022, Bisa Jadi Referensi Lomba Menarik Anak Pesantren pada 22 Oktober

1. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

2. Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

3. Salinan Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Sebagai catatan, siswa jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Besaran dana yang diberikan untuk tiap-tiap jenjang pendidikan adalah:

- Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah