Baca Juga: PIP 2022 Masih Cair Lagi ke 4,91 Juta Siswa SD-SMP, Kapan? Ini Total Penerima per 6 Oktober 2022
Sekedar info tambahan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 849.170 siswa sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 2022.
Besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.
Bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun 3 syarat penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikianlah info kapan dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022 cair serta 3 tipe siswa yang pasti dapat bantuan uang tunai.***