Kapan Dana KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022 Cair? Berikut 3 Tipe Siswa yang Pasti Dapat Bantuan Uang Tunai

- 6 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id /

Baca Juga: PIP 2022 Masih Cair Lagi ke 4,91 Juta Siswa SD-SMP, Kapan? Ini Total Penerima per 6 Oktober 2022

Sekedar info tambahan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 849.170 siswa sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 2022.

Besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun 3 syarat penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Update Pencairan PIP 5 Oktober 2022, Cek Daftar Nama Siswa SMA Penerima Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Demikianlah info kapan dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022 cair serta 3 tipe siswa yang pasti dapat bantuan uang tunai.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah