2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar padahal memenuhi kriteria, segera laporkan melalui 3 cara berikut:
1. Hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Demikian jadwal pengumuman data final KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dan kriteria penerima bantuan KJP dari Pemprov DKI Jakarta.***