Kuota Penerima Dana PIP 2022 Masih Tersisa 6,32 Juta Siswa SD-SMK, Tanggal Berapa Cair Kembali? CEK di Sini

- 25 Agustus 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud
Ilustrasi PIP Kemdikbud./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah informasi total kuota penerima dana PIP 2022 yang masih tersisa sekitar 6,32 juta untuk siswa SD hingga SMK. Cek pip.kemdikbud.go.id untuk mengecek status penerima dana PIP.

PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berdasarkan data penyaluran dana PIP secara nasional diketahui total alokasi seluruhnya untuk jenjang siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu berjumlah 17.927.308 siswa.

Hingga saat ini dana PIP 2022 yang telah berhasil disalurkan per 25 Agustus 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu 11.603.787 siswa.

Baca Juga: Loker Anak Perusahaan PT. KAI (Persero) Lulusan SMA, Berminat? Klik Link Ini untuk Mendaftar

Siswa SD hingga SMK nantinya mendapatkan besaran uang tunai yang akan diterima yaitu mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahunnya.

Berikut ini adalah rincian besaran uang tunai yang akan diterima siswa berdasarkan jenjang sekolahnya masing-masing.

• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 36 Label Sipalas

Apabila telah dinyatakan sebagai penerima dana PIP maka dana PIP 2022 yang telah diterima dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, dan biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Bagi siswa penerima dana PIP nantinya harus memenuhi 3 (tiga) kewajiban seperti berikut ini:

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Namun kapan cair kembali dana PIP 2022 untuk siswa SD hingga SMK yang belum menerimanya?

Sayangnya untuk hal tersebut belum diketahui secara pasti kapan bantuan dana pendidikan ini akan diberikan kembali.

Tetapi berdasarkan dari pencairan dana PIP pada periode-periode sebelumnya, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan kepada siswa yang dinyatakan terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Terbaru 26 Agustus 2022 Bertajuk Keutamaan Memberi Maaf

Dengan begitu untuk siswa pemegang SK Nominasi Penerima PIP nantinya akan diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) ke bank yang telah ditunjuk pemerintah dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Kemudian ada dua bank yang ditunjuk pemerintah untuk mencairkan dana PIP 2022 yaitu bank BRI dan bank BNI.

Selanjutnya siswa akan mendapatkan SK pencairan PIP dan jika sudah mendapatkan SK ini maka para siswa tinggal menunggu dana PIP tersebut ditransfer ke rekening masing-masing.

Berikut ini adalah cara untuk mengecek apakah siswa SD hingga SMK tersebut sebagai penerima dana PIP 2022 atau tidak dengan mengakses pada laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Syarat hingga Cara Daftar DTKS Tahap 3 2022, Akses dtks.jakarta.go.id Sebelum Tanggal Ini

Demikian informasi terkait kuota penerima dana PIP 2022 yang masih belum disalurkan sebanyak 6,32 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah