SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair kembali pada Agustus 2022. Untuk memastikan menjadi penerima, siswa SD-SMK diminta untuk cek apakah 9 data yang diberikan telah valid atau belum. Simak selengkapnya di sini.
Sebagai informasi, proses pengusulan dan pengolahan data PIP yang akan cair lagi Agustus 2022 memerlukan validitas dari 9 data yang diberikan siswa SD-SMK.
Untuk itu, siswa SD-SMK harus melakukan pengecekan ke sekolah guna memastikan validitas 9 data yang terekam di Dapodik.
“Hai sobat PIP, tahukah kamu data siswa pada Dapodik di atas harus valid sebelum diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima PIP?” tulis akun Instagram @sobatpip, 8 Agustus 2022.
Berikut data yang perlu diperhatikan agar jadi penerima PIP 2022:
- Nama siswa
- Kelas siswa
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tanggal lahir siswa
- Nama ibu kandung
- Tanda layak PIP siswa
- NIK siswa
- Jenis pekerjaan orang tua
- Penghasilan orang tua
“Segera cek ke sekolah untuk memastikan validasi data-data siswa yang terekam pada dapodik,” tulis Sobat PIP di Instagram resminya.
Kemudian, untuk memastikan sebagai penerima dana bantuan PIP 2022, bisa dengan cara berikut ini:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Jika nama siswa sudah terdaftar, maka selanjutnya bisa mencairkan dana PIP jika proses transfer telah dilakukan.
Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Demikian informasi mengenai data siswa SD-SMK yang perlu diperhatikan agar jadi penerima dana PIP 2022.***