Dana PIP Cair Lagi Agustus 2022, Pastikan 9 Data Siswa SD-SMK Ini Sudah Valid agar Jadi Penerima, Apa Saja?

- 10 Agustus 2022, 08:00 WIB
PIP Agustus 2022.
PIP Agustus 2022. //Tangkapan layar instagram Sobat PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair kembali pada Agustus 2022. Untuk memastikan menjadi penerima, siswa SD-SMK diminta untuk cek apakah 9 data yang diberikan telah valid atau belum. Simak selengkapnya di sini.

Sebagai informasi, proses pengusulan dan pengolahan data PIP yang akan cair lagi Agustus 2022 memerlukan validitas dari 9 data yang diberikan siswa SD-SMK.

Untuk itu, siswa SD-SMK harus melakukan pengecekan ke sekolah guna memastikan validitas 9 data yang terekam di Dapodik.

Baca Juga: Pesulap Merah Sebut Raffi Ahmad dan Ruben Onsu Pembohong Andal, Mengapa? Warganet Ingatkan Soal Gus Samsudin

“Hai sobat PIP, tahukah kamu data siswa pada Dapodik di atas harus valid sebelum diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima PIP?” tulis akun Instagram @sobatpip, 8 Agustus 2022.

Berikut data yang perlu diperhatikan agar jadi penerima PIP 2022:

- Nama siswa

- Kelas siswa

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Tanggal lahir siswa

Baca Juga: Cek Rekening Bank DKI dan JakOne Mobile, KJP Plus Mulai Cair 9 Agustus 2022, Ini Besaran dan Bonus bagi SD-SMA

- Nama ibu kandung

- Tanda layak PIP siswa

- NIK siswa

- Jenis pekerjaan orang tua

- Penghasilan orang tua

“Segera cek ke sekolah untuk memastikan validasi data-data siswa yang terekam pada dapodik,” tulis Sobat PIP di Instagram resminya.

Kemudian, untuk memastikan sebagai penerima dana bantuan PIP 2022, bisa dengan cara berikut ini:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA di Kejaksaan Negeri Fakfak, Posisi Apa yang Dibutuhkan? Cek Syaratnya

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Jika nama siswa sudah terdaftar, maka selanjutnya bisa mencairkan dana PIP jika proses transfer telah dilakukan.

Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Demikian informasi mengenai data siswa SD-SMK yang perlu diperhatikan agar jadi penerima dana PIP 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah