Cair Lagi Dana KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022, Benarkah? Cek Jadwal dan Tanggal Pencairan via Link Ini

- 3 Agustus 2022, 11:48 WIB
KJP Plus.
KJP Plus. /

Baca Juga: TOP 7 SMA Terbaik di Jakarta Utara Versi LTMPT 2021, Posisi Pertama Ada Siapa? Cek Skornya di Sini

Selain itu, masing-masing siswa akan menerima jumlah dana KJP Plus sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pihak terkait, berikut rinciannya, yakni:

Untuk Jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Sedangkan, untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Selanjutnya, untuk tingkat SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Berikutnya, untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMD Terbaru di Bank DKI Cabang Luar Kota, Pendaftaran Berakhir pada 5 Agustus 2022

Itulah uraian penting bagi orang tua siswa terkait pengumuman KJP Plus Tahap 1 pada Juli 2022 yang dapat dilihat di laman media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta, lengkap dengan besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x