Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka Hari Ini, Syarat dan Tips Agar Lolos Kartu Prakerja

- 17 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 37.
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 37. /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.

Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.

Sedangkan program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Hari ini Prakerja gelombang 37 resmi dibuka, segera daftar, pahami 6 hal berikut agar kamu lolos/prakerja.go.i

Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi bagi calon penerima program bantuan kartu prakerja yang tahun ini telah memasuki gelombang 37:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah