Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Prediksi Jadwal Pendaftaran

- 3 Juli 2022, 09:30 WIB
Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja. /Prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat tengah menantikan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35. Berikut estimasi jadwal pembukaan dan syarat pendaftarannya.

Untuk Anda yang belum terdaftar di Kartu Prakerja Gelombang 34 masih memiliki kesempatan untuk mencoba ke tahap gelombang selanjutnya.

Anda bisa mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 35 yang nantinya akan dibuka.

Terkait informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 kapan dibuka, nantinya akan disampaikan pihak penyelenggara lewat akun media sosial resmi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pencairan PIP 2022 ke Siswa SD SMP SMA-SMK Mulai Kapan? Cek Perkiraan Jadwal Cair Program Indonesia Pintar

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 diestimasikan seperti gelombang sebelumnya.

Pada gelombang 34 lalu pendaftaran dibuka selama 3 hari setelah pengumuman kelulusan gelombang ke 33.

Sebelum mengetahui estimasi waktu tanggal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 kapan dibuka, terlebih dahulu Anda simak beberapa kriteria penerima Kartu Prakerja berikut ini.

Baca Juga: PPDB SMP Balikpapan 2022 Telah Diumumkan, Kapan Batas Akhir Daftar Ulang? Ini Link dan Jadwalnya

Berikut ini adalah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 35:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)

3. Sedang mencari pekerjaan

4. Pekerja atau buruh terkena PHK atau dirumahkan

5. Sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

6. Bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

7. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (BSU, BPUM, dan lain-lain)

Baca Juga: Loker BUMN di PT KAI Services untuk Lulusan SMA/SMK, Batas Akhir Pendaftaran 31 Juli 2022, Cek Besaran Gajinya

8. Tidak berprofesi sebagai pejabat negara

9. Bukan pimpinan dan anggota DPRD

10. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri

11. Bukan kepala desa dan perangkatnya

12. Bukan direksi atau komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

13. Dalam satu KK tidak ada lebih dari dua anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Demikian estimasi tanggal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 berikut syarat daftarnya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x