Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Siswa pemilik KJP Plus juga dapat menikmati bonus berupa fasilitas gratis, di antaranya adalah Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Perlu diingat, dana dan bonus KJP Plus bisa dicabut atau lenyap, apabila siswa tidak mematuhi peraturan di bawah ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018, yakni:
1. Tidak membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Tidak merokok
3. Tidak menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Tidak melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Tidak terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Tidak terlibat tawuran
7. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
8. Tidak minum-minuman keras
9. Tidak terlibat pencurian
10. Tidak melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
Jika menilik dari pengumuman resmi UPT P4OP, jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 untuk Juni 2022 akan segera diinformasikan.
“Selamat sore. Silahkan ditunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 bulan Juni yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab akun @upt.p4op seperti dikutip Seputarlampung.com pada 14 Juni 2022.
Berikut cara memantau atau memonitor masuknya saldo KJP Plus dengan JakOne Mobile:
1. Buka aplikasi JakOne.