Uang tunai tersebut dapat dicairkan oleh siswa melalui bank DKI.
Dana bantuan KJP Plus ini dapat dimanfaatkan siswa untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam sekolah ataupun lainnya.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus yang diterima siswa jenjang SD hingga SMK, serta besaran untuk PKBM dan LKP.
- SD/MI/SLB: Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- PKBM: Rp300.000 per bulan
- LKP: Rp1,8 Juta per semester
Baca Juga: Link Pengumuman PPDB MTs-MA DKI Jakarta Jalur Afirmasi, Hasil Seleksi Diumumkan 14 Juni 2022