- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
Nantinya, dana KJP Plus yang sudah cair dapat diketahui dengan beberapa cara, hal yang harus dilakukan siswa ataupun orang tua yaitu salah satunya melalui aplikasi JakOne Mobile.