Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka, Cek 6 Sebab Tidak Lolos Bantuan Kartu Prakerja 2022

- 10 Mei 2022, 06:00 WIB
Prakerja gelombang 28
Prakerja gelombang 28 /Ilustrasi dari @prakerja.go.id/Instagram

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Prakerja gelombang 28 tahun 2022 resmi dibuka. Buruan daftar dan cek juga 6 hal penyebab tidak lolos seleksi kartu prakerja.

Meski berkali-kali daftar program bantuan kartu prakerja, tetapi tetap saja tidak lolos. Cek 6 sebab ini yang mungkin menjadi penyebab kamu tidak lolos bantuan kartu prakerja.

Mei 2022 ini bantuan program kartu prakerja memasuki gelombang ke 28. Bisa jadi tahun ini adalah tahun keberuntungan bagi kamu yang sampai dengan sekarang belum lolos atau belum mendapatkan bantuan kartu prakerja.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Segera Cair untuk 683.648 Siswa SMA dengan 6 Kategori Berikut, Kelas 12 Wajib Lakukan Hal Ini

Agar tahun ini lolos bantuan program kartu prakerja, ada baiknya kamu membaca hingga tuntas artikel ini yang membahas penyebab gagalnya mendapatkan bantuan kartu prakerja.

"Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang," tulis akun instagram @prakerja.go.id yang tayang pada 9 Mei 2022 seperti dikutip seputarlampung.com.

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia U-23 vs Timor Leste, 10 Mei 2022, Berikut Jadwal Sepakbola SEA Games

Tujuan Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.

Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.

Baca Juga: Resmi Dibuka Pendaftaran UMPTKIN 2022, Login www.um-ptkin.ac.id, Cek Alur dan Informasi Lengkapnya

Sedangkan program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi bagi calon penerima program bantuan kartu prakerja yang tahun ini telah memasuki gelombang 28:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 5 Kategori Siswa Ini Pasti Dapat Dana Pendidikan Hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus 2022, Siapa Saja?

Dilansir seputarlampung.com dari instagram prakerja.go.id, berikut adalah syarat pendaftaran program kartu prakerja:

1. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas

2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai atau padan dengan data Dukcapil

4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri

5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan:
• Wajah terlihat jelas, dengan pencahayaan yang cukup
• Wajah memenuhi 80% dari frame foto
• Wajah terlihat jelas, tanpa memakai aksesoris seperti topi, kacamata, masker,dll
• Foto yang diambil tidak disertai foto KTP

6. Izinkan situs peramban untuk mengetahui lokasi, dengan tab tombol Allow pada saat notifikasi muncul

Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya, calon penerima manfaat bisa KLIK DI SINI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x