5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana KJMU tahap 1 tahun 2022 dan besaran dana yang diberikan untuk mahasiswa.***