Segera Lakukan Aktivasi Rekening BNI dan BRI, PIP akan Cair Lagi ke 7,72 Juta Siswa SD-SMK, Cek Penerimanya

- 30 April 2022, 04:20 WIB
Cara mengecek penerima PIP.
Cara mengecek penerima PIP. /Program Indonesia Pintar

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

  1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)

  1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
  2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
  3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
  5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
  6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.

Jika sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, siswa atau orang tua wajib melaporkan kepada pihak sekolah agar siswa segera mendapatkan SK Pemberian PIP.

Baca Juga: LOGIN NISN di pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP 2022 hingga Rp1 Juta Bakal CAIR LAGI ke 9 Kriteria Siswa Ini

Apabila SK Pemberian PIP sudah keluar dan diberikan, maka siswa tinggal menunggu dana PIP ditransfer ke rekening masing-masing.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

  1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
  3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun 

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Sebagai catatan, pencairan dana PIP pada 2022 sudah diberikan kepada 10,2 juta siswa SD hingga SMK, dimana alokasi pemberian PIP Kemdikbud pada 2022 adalah sebanyak 17,92 juta siswa.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah