Besaran Zakat Fitrah 2022 DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Semarang, DIY, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

- 28 April 2022, 17:30 WIB
ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah informasi mengenai besaran zakat fitrah 2022 yang harus dibayarkan dalam bentuk uang untuk wilayah di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Semarang, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari laman BAZNAS, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Zakat fitrah dimaksudkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Untuk pembayaran zakat fitrah ini, bisa dilakukan melalui Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (BAZNAS) atau pun melalui masjid di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Mabar Liburan Lebaran? Klaim Kode Redeem Free Fire FF Rabu 28 April 2022 Sekarang Juga, Buruan!

Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 atau 3,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan lainnya yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.

Jika zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, maka besarannya menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi. Inilah mengapa besaran zakat fitrah tiap daerah bisa berbeda-beda.

Berikut besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Baca Juga: Jadwal TV Jumat, 29 April 2022: RCTI, SCTV, Indosiar, Trans 7, Trans TV, ANTV, MNCTV, NET TV dan GTV

2. Tangerang

Dikutip dari tangerangkota.kemenag.go.id, besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.

Apabila diuangkan, maka besaran zakat fitrah adalah sebesar Rp35 ribu. Namun untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu.

3. Jawa Barat

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 yang dikutip dari laman baznasjabar.org, besaran zakat fitrah 2022 kota dan kabupaten se-Jawa Barat adalah sebagai berikut:

- Kota Bogor Rp45.000

- Kabupaten Subang Rp30.000

- Kabupaten Cirebon Rp30.000

- Kota Cimahi Rp30.000

- Kota Bandung Rp32.000

- Kabupaten Sumedang Rp32.500

- Kabupaten Cianjur

Rp31.000

Rp37.000

Rp57.500

Baca Juga: NISN Bercirikan Ini GAGAL Cairkan Dana PIP 2022 ke Siswa SD-SMA, Cek Kuota Penerima PIP pada 28 April

- Kabupaten Kuningan Rp25.000

- Kabupaten Majalengka Rp30.000

- Kota Sukabumi Rp33.000

- Kabupaten Purwakarta Rp31.250

- Kabupaten Indramayu Rp30.000

- Kabupaten Karawang Rp32.000

- Kabupaten Pangandaran Rp27.500

- Kota Depok Rp45.000

- Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500

- Kabupaten Bekasi Rp45.000

- Kabupaten Sukabumi Rp31.000

- Kota Banjar Rp25.000

- Kabupaten Bandung Rp32.500

Baca Juga: Cek Link pipmadrasah.kemenag.go.id, Dana PIP Madrasah Rp450-Rp1 Juta Hanya untuk Siswa MI, MTs, MA Kelas Ini

- Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

- Kota Bekasi Rp40.000

- Kabupaten Ciamis Rp27.500

- Kota Cirebon Rp35.000

- Kabupaten Bogor Rp37.500

- Kabupaten Garut Rp30.000.

4. Semarang

Dikutip dari laman Instagram resmi BAZNAS kota Semarang, besaran zakat fitrah 2022 adalah Rp35 ribu per jiwa.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang di Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp30 ribu.

Berikut bacaan niat zakat fitrah dalam bahasa arab, latin, dan artinya:

Bacaan niat zakat untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an-nafsi fardhak lilahi ta’ala.”

Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

Bacaan niat zakat untuk istri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala.

Bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ….(sebutkan nama anak laki-laki), fardhu karena Allah Ta'ala.

Bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama anak perempuan), fardhu karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: Simak, Ini 7 PTN dan PTS yang Masih Buka Jalur Mandiri 2022, Ada UNDIP, ITB, IPB, hingga Telkom University

Bacaan niat zakat fitrah untuk seluruh keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqat uhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah