• Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.
• Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
• Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
• Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
• Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).
Baca Juga: Mabar Liburan Lebaran? Klaim Kode Redeem Free Fire FF Rabu 28 April 2022 Sekarang Juga, Buruan!
Demikian informasi terkait pencairan dana bantuan PIP Madrasah tahap 1 untuk siswa MI, MTs, dan MA.***