Perlu diketahui, bantuan ini hanya diberikan kepada beberapa tipe siswa yang memenuhi syarat penerima PIP.
Berikut 9 tipe atau kategori siswa yang berhak menerima dana PIP 2022:
1. Siswa punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
4. Siswa yang punya SK nominasi penerima PIP
5. Siswa yang punya SK pemberian PIP
6. Siswa yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Siswa yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Siswa yang tidak putus sekolah
9. Siswa yang giat belajar, tekun, dan disiplin.
Demikian informasi benarkah PIP Kemdibud bakal cair lagi hingga akhir April 2022.***