Selain pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Akurat Cek Saldo PIP 2022 untuk Tahu Dana Siswa SD-SMK yang Sudah Cair

- 11 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022.*
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022.* /Unsplash.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tidak hanya melalui pip.kemdikbud.go.id, berikut ada cara akurat lainnya untuk tahu jumlah saldo Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 yang telah masuk ke rekening siswa SD-SMK.

Sebagai informasi, pada Senin, 11 April 2022 dana PIP tahun 2022 telah cair hingga ke 10,2 juta lebih siswa jenjang SD-SMK. 

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat, bisa cek pencairan atau saldo PIP 2022 melalui pip.kemdikbud.go.id. Jika Anda mengalami kendala mengaksesnya, bisa juga cek melalui situs Jaga.id.

Berikut cara cek saldo PIP 2022 dengan mengunjungi situs Jaga.id:

Baca Juga: TERBARU! Dana PIP 2022 Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA Kelas 6, 9, dan 12, CEK SK Nominasi Penerima Bantuan

1. Buka link jaga.id melalui browser di handphone atau PC Anda

2. Di bagian “Rekomendasi”, pilih “Pelayanan Publik”

3. Pada menu “Pelayanan Publik”, klik “Pendidikan”.

4. Setelah itu pilih Menu “Sekolah” untuk mencari tahu status beserta dana PIP untuk siswa.

5. Klik “Tracking PIP Pintar” atau “Program Indonesia Pintar”, pilih kategori berdasarkan jenjang pendidikan siswa yang ingin dicek (SD, SMP, SMA, atau SMK).

6. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

7. Klik “Cari”

8. Tunggu hingga pencarian selesai, dan akan muncul data lengkap serta jumlah saldo dan prosedur pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Uang Tunai PIP Tersalurkan ke 5,56 Juta Lebih Siswa SD per 10 April 2022, Apakah Sudah Cair ke ATM Bank BRI?

Perlu diingat kembali, dana bantuan PIP ini diberikan satu tahun sekali kepada para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima PIP dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik juga punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Baca Juga: Meski PIP 2022 Resmi CAIR ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK, Dana hingga Rp1 Juta Hanya untuk 9 Tipe Pelajar Ini

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Bagi Anda siswa Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di bank BNI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jaga.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x