- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Namun sayang, ada beberapa golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2022, yakni:
Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 yang diperkirakan akan mulai dicairkan ke penerima manfaat pada pertengahan Mei 2022 dan golongan siswa SD-SMA yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus.***