- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis sebagai bonusnya, seperti: gratis transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Perlu diketahui, meskipun Anda telah mendaftar sebagai penerima, namun belum tentu bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2022 ini.
Baca Juga: Harga Terbaru Bulan April, Xiaomi Redmi Note 11 Pro, Lihat Spesifikasi HP yang Miliki Kamera 108MP
Berikut 4 tipe siswa SD-SMK yang dipastikan gagal atau tidak akan menerima dana KJP Plus Tahap 1 2022