Hanya KPM dengan kriteria ini yang bisa menerima program bansos PKH 2022 dari pemerintah melalui Kemensos RI, yakni:
Berikut tujuh golongan orang yang berhak terima bansos PKH Tahap 2 periode 2022, yakni:
• Golongan Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
• Golongan Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
• Golongan Anak SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
• Golongan Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap
• Golongan Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
• Golongan Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
• Golongan Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap