SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP akan cair ke 4,3 juta siswa SMP di tahun 2022. Simak info update pencairan PIP hingga Maret di bawah ini.
Kabar bahagia untuk para peserta didik di seluruh Indonesia. Pasalnya bantuan PIP kembali dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun 2022.
Untuk siswa SD sendiri dana PIP rencananya akan dicairkan ke lebih dari 10 juta siswa. Sedangkan untuk siswa SMP PIP akan cair ke lebih dari 4,3 juta siswa yang berhak menerima.
Baca Juga: Mengenal Tanaman Udara Jenggot Musa yang Bisa Hidup tanpa Media Tanam, Begini Cara Perawatannya
Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan.
Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Sabtu, 19 Maret 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 serta jumlah alokasi per jenjang sekolah:
Disalurkan:
SD: 4.292.251 siswa
SMP: 2.367.643 siswa
SMA: 510.920 siswa
SMK: 622.129 siswa
Total: 7.792.943 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Dana PIP akan cair ke 17,9 juta siswa yang terdiri dari siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun 2022.
Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Pelajar yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: Jadwal Liga 1: Arema FC vs Borneo FC pada Minggu, 20 Maret 2022, Tayang Jam Berapakah?
Dana PIP yang diberikan ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
PIP ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Berikut informasi mengenai syarat penerima PIP :
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Demikian informasi bantuan PIP bakal cair ke 4,3 juta siswa SMP di tahun 2022.***