1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia 18 tahun keatas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, atau pekerja yang sedang terkena PHK atau pekerja yang dirumahkan
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan anggota TNI, Polri, pimpinan negara, bukan pejabat negara, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Demikian informasi terkait sudah dibukanya Kartu Prakerja gelombang 24.***