SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada saat ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk memastikan status NIK terdaftar atau tidak.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Bagaimana mengecek status NIK sudah terdaftar atau tidak?
Untuk mengetahui status NIK terdaftar atau tidak, kini masyarakat bisa melakukannya secara mudah.
Baca Juga: Simak Lowongan Kerja Terbaru Menjadi Insan LRT Jakarta untuk Lulusan S1 di Banyak Bidang Berikut Ini
Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id ada dua langkah untuk cek NIK terdaftar atau tidak, yaitu
1. Cek melalui SMS dengan mengirimkan format:
Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999
Contohnya, 0815-3636-9999 dikirim pukul 07:00 AM Cek#KTP#NIK