Edaran Terbaru! Tak Wajib PCR/Antigen, Ini Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Mulai 8 Maret 2022

- 10 Maret 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
Ilustrasi SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN). /Tangkapan layar @kemenkomarves

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

Pasti sudah mengetahui tentang beberapa penyesuaian kebijakan penanganan tentang pandemi Covid-19 di Indonesia.

Saat ini, satgas Covid-19 menetapkan aturan baru mengenai Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi sekarang yang tidak perlu untuk menunjukan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Baca Juga: LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 23 tapi Nomor Handphone Sudah Tak Aktif? Ini Cara Ganti No HP di Akun Prakerja

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @kemenkomarves, berikut ini PPDN harus mengikuti ketentuan yang sudah ditentukan, yakni:

1. Setiap orang yang akan melaksanakan perjalanan (baik kendaraan pribadi maupun umum) bertanggung jawab atas kesehatannya masing - masing dan mengikuti syarat serta ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN pengguna transportasi udara, laut, darat, yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah seluruh Indonesia mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x