TERKINI! Berkas Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 sedang Diverifikasi, Cek Siswa Lolos di kjp.jakarta.go.id

- 3 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1/2022.
Ilustrasi Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1/2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berkas calon penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 saat ini sedang dalam tahap verifikasi. Cek daftar nama siswa yang lolos di kjp.jakarta.go.id. Simak penjelasan berikut.

Pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 1 2022.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Cek Harga Terbaru dan Spesifikasi Redmi 9A dan Redmi Note 10 Pro di Bulan Maret 2022

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa yang tidak terdaftar DTKS maka dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

2. Siswa bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Besaran dana KJP Plus tahap 1 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Layanan BCA Mobile Error, Para Penggunanya Ramai Komplain di Twitter dan Jadi Trending Topik

Khusus untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: LOKER Bulan Maret: SMK dan S1 Merapat, PT Charoen Pokphand Indonesia untuk Posisi Staff Maintenance

Proses penerimaan program KJP Plus tahap 1 sudah dimulai sejak 14 Februari 2022 lalu.

Adapun jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- 18-25 Februari 2022:

Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta

- 14-25 Februari 2022:

Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah

- 28 Februari-11 Maret 2022:

Verifikasi berkas calon penerima

- 14-31 Maret 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.

Baca Juga: CEK Penerima Bansos PKH dan BPNT Sembako Maret 2022, Bantuan Bisa Dicairkan Jika Ada Dua Tanda Ini

Siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri dapat mengecek penerima yang lolos KJP Plus tahap 1/2022 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikian info berkas calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sedang diverifikasi.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah