AYO DAFTAR SEKARANG di Link Ini! DTKS DKI Jakarta Tutup Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Cara Daftarnya

- 20 Februari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah cara mudah dan cepat untuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online bagi warga DKI Jakarta. Pendaftaran dilakukan melalui link resmi dtks.jakarta.go.id. Simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS merupakan slah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Pendaftaran DTKS di link dtks.jakarta.go.id bagi warga DKI Jakarta ini telah dibuka sejak 2 Februari 2022 dan akan ditutup pada 20 Februari 2022.

Baca Juga: Daftar 5 HP Harga 2 Jutaan Terbaik, Ada Samsung dan OPPO yang Ikut Bersaing dengan Fitur Canggihnya

Pengumuman terkait pendaftaran DTKS DKI Jakarta disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitter resmi @DKIJakarta pada 31 Januari 2022.

Sebagai informasi, berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta:

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Mencuci Beras Bisa Jadi Ibadah dan Dapat Melembutkan Hati Sekeluarga, Ibu-Ibu Simak Amalan Berikut

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id. berikut cara mendaftar online:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".

Setelah mendaftar, Silahkan cek status pendaftaran secara online. Berikut cara cek DTKS online:

Baca Juga: KEMENKOPUKM Membuka Program Pengembangan Wirausaha Muda Patenpreneur 2022, Cek Link Berikut untuk Mendaftar

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran

3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;

5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";

6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.

Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.

Demikian informasi tentang sayarat dan cara mendaftar DTKS DKI Jakarta melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos dari pemerintah DKI Jakarta.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah