Bawa SURAT Ini ke Sekolah, Pelajar Kurang Mampu Masih Bisa Dapat PIP Walau BELUM PUNYA Kartu Indonesia Pintar

- 6 Februari 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.*
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bawa surat ini ke sekolah, siswa SD hingga SMK kategori kurang mampu bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP walau belum punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Simak besaran dana PIP di bawah ini.

Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

Baca Juga: Info Cuaca BMKG Hari ini Minggu, 6 Februari 2022 di 30 Wilayah di Jawa Barat: Hujan Petir di 6 Daerah Berikut

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana nasib siswa miskin yang tidak memiliki memiliki KIP? Jangan khawatir karena siswa tersebut tetap bisa mendapatkan dana bantuan PIP dengan cara berikut ini.

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Cara Nonton Live Streaming Piala AFF U 23 2022 Indonesia vs Laos, Berikut Jadwal Lengkap dan Pembagian Grup

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 4 Februari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Baca Juga: Daftar 9 Perguruan Tinggi Aliansi BUMN, Simak Profil dan Info Pendaftarannya Berikut Ini

Disalurkan:

SD: 10.411.608

SMP: 4.401.653

SMA: 1.419.438

SMK: 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa

Alokasi:

SD: 10.360.614

SMP: 4.369.968

SMA: 1.368.243

SMK: 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 11 Februari 2022 Singkat dan Terbaru, Tema: Menjaga Ukhuwah dalam Bingkai Persaudaraan

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Untuk jenjang SMP PIP sudah tersalurkan ke 4,4 juta siswa. Sedangkan jenjang SMA PIP sudah cair ke 1,4 juta siswa dan untuk jenjang SMK sudah cair ke 1,8 juta siswa.

Demikian informasi mengenai apakah siswa kurang mampu belum punya KIP bisa dapat PIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah