SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMK pemilik NIK ini segera cairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2022 untuk beli buku, sepatu, hingga laptop. Simak info besaran dana serta bonus di bawah ini.
Seperti diketahui, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus bertujuan untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.
Kini bantuan KJP Plus kembali disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bulan Januari 2022.
Sebelumnya KJP Plus sudah dicairkan di tahap 1 dan kini sudah memasuki pencairan dana KJP Plus tahap 2.
Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP mengumumkan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan hari Jumat, 7 Januari 2022 lalu.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Jumat, 7 Januari 2022.
Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000. Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan. Berikut rinciannya:
· SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
· SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
· SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
· SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.
Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan bonus keuntungan kepada siswa penerima KJP Plus.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP Halaman 196 197 Soal Pilihan tentang Ganda Tata Krama, Sopan, dan Malu
Pemegang KJP Plus akan mendapatkan beberapa bonus atau keuntungan lainnya. Berikut keuntungan penerima KJP Plus tahap 2 Januari 2022, dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id:
- Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
- Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
Dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Baca Juga: Segera Rilis! Ini Link Streaming One Piece Episode 1008 Sub Indo Resmi, Queen vs Chopper dan Zoro?
Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:
1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Perlu diketahui dana KJP Plus tahap 2 hanya boleh digunakan untuk membeli perlengkapan tertentu saja.
Berikut daftar alat dan perlengkapan yang boleh dibeli dengan dana KJP Plus, seperti dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id:
· Buku tulis.
· Buku gambar.
· Buku pelajaran.
· Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
· Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
· Alat dan atau bahan praktik.
· Seragam sekolah dan kelengkapannya.
· Sepatu dan kaos kaki sekolah.
· Tas sekolah.
· Pakaian olahraga sekolah.
· Buku pelajaran penunjang.
· Kudapan bergizi.
· Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
· Alat bantu pendengaran.
· Kalkulator scientific.
· USB flashdisk sebagai alat simpan data.
· Seragam pramuka dan kelengkapannya.
· Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
· Komputer/Laptop
Demikianlah informasi perlengkapan sekolah yang bisa dibeli dengan dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022. Semoga info di atas bermanfaat.***