Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP? Siswa SD-SMA Lakukan Ini agar Bisa Dapat PIP 2022

- 15 Januari 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima dana bantuan sekolah
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima dana bantuan sekolah /puslapdik.kemdikbud.go.id



SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP? Bagi Siswa SD, SMP, SMA/SMK lakukan ini, agar bisa mendapatkan bantuan dana program PIP 2022.

PIP merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 15 Januari 2022.

Biasanya pencairan masing-masing jenjang sekolah, SD, SMP, SMA dan SMK dilakukan secara secara kolektif yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Baca Juga: BONUS Melimpah KJP Plus Tahap 2/2021 yang Cair Januari 2022, Ada Namamu? Ini Cara Lapor jika Tidak Terdaftar

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk 4,4 Juta lebih siswa SMP yang telah menerima PIP Kemdikbud bisa mengeceknya dengan cara berikut:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Bandarlampung, Update Terbaru dari Kemdikbud RI: Bisa Jadi Acuan Daftar PPDB 2022

Bagi para siswa kurang mampu yang belum menerima KIP, jangan khawatir karena mereka akan tetap mendapatkan dana bantuan PIP.

Dilansir Seputarlampung.com dari website indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa tersebut dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Namun, jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

Baca Juga: Mengapa Banyak Orang Lampung Tidak Bisa Berbahasa Asli Daerahnya?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah