“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP, 11 Januari 2022.
Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahap 2 di 2022. Berikut langkah-langkahnya, yakni:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.
Baca Juga: Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Lampung, Update Terbaru 2022 dari Kemdikbud
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Tidak hanya bantuan berupa dana saja yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada siswa pemegang KJP Plus, namun siswa mendapatkan bonus atau keuntungan lainnya, berikut informasinya.
1. Bonus yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
2. Bonus yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.