PERHATIAN! Dana KJP Tahap 2 Januari 2022 TIDAK CAIR ke 3 TIPE Siswa Ini, Berikut Info Bonus dan Besaran Dana

- 14 Januari 2022, 10:45 WIB
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini.
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini. /Tangkapan Layar Instagram @upt.p4op

1. Tidak terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Bukan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Baca Juga: Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Lampung, Update Terbaru 2022 dari Kemdikbud

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah