Cek BANK DKI Jakarta, KJP Tahap 2 di Januari 2022 SUDAH CAIR ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Jika Ada Tanda Ini

- 14 Januari 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.*
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.* /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Memasuki minggu kedua Januari 2022, harap cek kembali KJP Plus Tahap 2/2022 ke rekening Bank DKI Jakarta, apakah dan bantuan sudah ditransfer ke masing-masing siswa SD, SMP, SMA, SMK?

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Selain itu, KJP Plus Tahap 2 merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: HORE! Penerima KJP Januari 2022 Dapat BONUS MELIMPAH Selain Uang Tunai, Ada 6 Bonus dan Tambahan Uang SPP

Adanya keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya pada tanggal Jumat, 7 Januari 2022, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan mulai hari ini.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP, 11 Januari 2022.

Baca Juga: NEW! Ini Daftar Kode Redeem Genshin Impact 14 Januari 2022, Ada Ratusan Item Primogems Gratis

Berikut manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, sebagaiman dikutip seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat meringankan biaya personal pendidikan.

Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Ambil BONUS KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022 dengan Cara Ini, Simak Syarat dan Bantuan yang Didapat

Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang diprioritaskan bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 dari DKI Jakarta, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahap 2 di 2022. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Baca Juga: SUDAH CAIR ke 18 Juta SD/SMK Januari 2022, AWAS, Dana PIP Bisa DICABUT jika Siswa Melanggar Hal Ini

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Berikut ciri-ciri atau tanda KJP Plus tahap 2/2022 sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima, yakni:

• Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.

• Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.

Berikut cara mudah mengaitkan layanan JakOne Mobile Bank DKI bagi anda yang sudah mendownload JakOne Mobile, yakni:

1. Login aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan Tombol Menu
3. Pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan Nomor Kartu dan Pin ATM anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan
6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan rekening anda

Simak perkembangan info pencairan KJP Plus tahap 2 di 2022 melalui laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah