SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah mengumumkan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada 2022 melanjutkan gelombang tahun sebelumnya.
Kini program bantuan Kartu Prakerja memasuki gelombang 23. Lalu, kapan jadwal resmi pendaftaran Prakerja dibuka lagi?
Menko Airlangga mengatakan bahwa program Kartu Prakerja akan dimulai kembali pada akhir Januari atau awal Februari 2022 pada gelombang 23 dengan total anggaran Rp 11 triliun.
Menjelang pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pelamar.
Sebab, jika tidak melakukan atau melewatkan tahapan ini, maka pelamar/pendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 dipastikan tidak lolos.
Perlu diingat bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 hanya dilakukan di satu link resmi saja, yakni www.prakerja.go.id. Selain link tersebut, maka dipastikan tidak benar.
Kini, pelamar Kartu Prakerja sudah dapat login ke dashboard Prakerja.go.id untuk melanjutkan pendaftaran dan memantau pembukaan gelombang 23.
Namun sebelum itu, pelamar yang sudah memiliki akun di Prakerja.go.id maupun pelamar yang baru membuat akun, ada hal yang harus dilakukan.
Baca Juga: Omicron Belum Usai, Seorang Ilmuwan Temukan Virus Covid-19 Jenis Baru, Apakah Berbahaya?
Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 diwajibkan untuk mengisi data diri, verifikasi KTP, dan nomor HP.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu pembukaan pendaftaran.
Jika pendaftaran gelombang 23 sudah dibuka, maka akan muncul tombol Gabung yang bisa Anda klik.
Kemudian, pihak Prakerja akan mengevaluasi data diri Anda apakah memenuhi kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 23 atau tidak.
Dalam proses ini, Anda perlu menunggu pengumuman lolos atau tidak selama beberapa hari.
Nantinya pengumuman Kartu Prakerja gelombang 23 akan dikirim melalui email atau SMS ke nomor telepon yang didaftarkan.
Anda juga dapat melihat pengumuman lolos di dashboard Prakerja.go.id.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,
6. Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Itulah info terbaru jadwal pendaftaran Prakerja gelombang 23, lengkap dengan tahapan yang harus dilewati pendaftar jika ingin lolos.***