Siswa SD/SMA Terdaftar DTKS Pasti Dapat Bantuan KJP Plus Tahun 2022? Ini Kata UPT P4OP

- 26 Desember 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus Cair untuk Siswa SD, SMA, SMA, dan SMK.*
Ilustrasi KJP Plus Cair untuk Siswa SD, SMA, SMA, dan SMK.* /Instagram/@disdikdki

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 31 Desember 2021 Terbaru: Menjaga Mata, Lisan dan Bibir Merupakan Cerminan Akhlak Seseorang

Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 23 Desember 2021, pihak UPT P4OP mengatakan bahwa apabila data siswa yang ada di DTKS benar dan telah diterima maka siswa dipastikan akan menjadi calon penerima KJP Plus.

“Kalau sudah terdaftar di DTKS apakah dapat KJP?,” tanya @fikafaisalfathansigit.

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1036 Terbaru, Zoro Berhasil Kalahkan King? Berikut Info Kapan Jadwal Rilis

“Selamat siang. Pastikan data siswa ada dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan ya. Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” [email protected].

Siswa-siswi yang telah mendaftarkan diri dapat mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah