SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan cair lagi untuk 620 ribu siswa SMA. Simak info selengkapnya.
Program PIP diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 23 Desember 2021, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP 2021:
Disalurkan:
SD: 7.628.482
SMP: 3.599.916
SMA: 747.107
SMK: 999.136
Total: 12.974.641 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614
SMP: 4.369.968
SMA: 1.367.559
SMK: 1.829.167
Total: 17.927.308 siswa.
Bantuan PIP dialokasikan kepada hampir 18 juta siswa SD hingga SMA dan hingga saat ini baru tersalurkan kepada 12,9 juta siswa.
Dari data di atas diketahui bahwa dana PIP masih belum tersalurkan kepada sekitar 620 ribu siswa SMA.
Mengingat masih banyaknya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut akhir bulan Desember 2021.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PIP 2021. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***