SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah yang harus dipatuhi oleh para siswa SD-SMA penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)? Bagaimana ketentuannya jika melanggar? Simak informasinya di sini, benarkah cair kembali Desember 2021?
Perlu diketahui, siswa penerima PIP 2021 harus menjalankan 3 syarat agar dana bantuan bisa dinikmati dan tidak lenyap atau gagal transfer.
Sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai cairkan kepada lebih dari 12,9 juta siswa per 2 Desember 2021.
Dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id, terlihat masih ada sejumlah siswa yang belum dicairkan.
Lantas, kapan sisa kuota yang ada akan dicairkan? Kemungkinan dalam waktu dekat di Desember 2021 ini pemerintah akan kembali mencairkan dana PIP bagi sejumlah kuota siswa yang tersisa.
Tetapi, siswa perlu ingat, bantuan sosial di bidang pendidikan ini harus digunakan dengan bijak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sasaran utama bantuan PIP:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 2 Desember 2021, Klaim 999 Primogems Gratis