Sehubungan dengan itu, maka diperkiraan jadwal pencairan bantuan PIP yakni dilakukan pada bulan ini, November 2021.
Simak tahapan dan mekanisme penetapan penerima bantuan PIP:
1. Pertama, melalui seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Kedua, setelah pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Kemudian, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.
Jika proses tersebut sudah selesai, maka selanjutnya nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di aplikasi SiPintar.
Nama yang muncul di aplikasi SiPintar kemudian akan diverifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan. Selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
Cek nama penerima bantuan PIP di sini: