Ini Syarat Penerima BLT Anak Sekolah, Dapatkan Dana Rp4,4 Juta untuk Pelajar SD, SMP, SMA, Catat Jadwalnya

- 21 Agustus 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi: Pencairan dana BLT anak sekolah 2021.
Ilustrasi: Pencairan dana BLT anak sekolah 2021. /Pixabay/Eko Anung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah merupakan salah satu komponen yang terdapat pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, pemerintah akan mencairkan BLT anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, Ada Info Penerima Lolos BLT Subsidi Gaji Tahap 2

Proses pencairan BLT anak sekolah ini akan disalurkan melalui bank yang terhimpun Bank HIMBARA, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Tabungan Negara (BTN).

Penyaluran BLT Anak Sekolah ini akan dijadwalkan dalam 4 kali pencairan yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran BLT yang akan diterima oleh siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:

- SD sebesar Rp900.000 per tahun,

- SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan

- SMA senilai Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Mulai Disalurkan! BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair ke 1,2 Juta Pekerja, Cek Rekening BRI, BNI, BTN, dan BSI

Akan tetapi terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan tersebut. Adapun persyaratan menerima BLT anak sekolah adalah sebagai berikut:

1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan

4. Untuk keluarga yang tidak memiliki KIP pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas Pendidikan terdekat

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW hingga kelurahan masing-masing untuk syarat mendaftar ke dinas pendidikan

Baca Juga: BSU Tahap 2 Telah Diproses Kemnaker, Rp1 Juta akan Segera Masuk ke Rekening: Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Bagi pelajar yang sudah mendaftar bantuan ini, bisa mengecek kepesertaan melalui website Kemensos, berikut ini caranya:

1. Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam Program Keluarga Harapan

2. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id

3. Masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP)

4. Masukkan data tempat tinggal

5. Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha

6. Klik tombol ‘cari data’.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah