Sejarah Singkat Hari Bhayangkara Setiap 1 Juli, Makna Simbol dan Kaitannya dengan Kerajaan Majapahit

- 1 Juli 2021, 07:52 WIB
1 Juli Diperingati Hari Bhayangkara ke-75.
1 Juli Diperingati Hari Bhayangkara ke-75. /ANTARA FOTO/Rahmad/foc/ANTARA FOTO

SEPUTAR LAMPUNG - Juli adalah bulan yang istimewa bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tepat pada hari ini Kamis, 1 Juli 2021, Polri memperingati hari jadnya yang ke-75. Usia yang sangat matang. Hampir sama tuanya dengan hari proklamasi kemerdekaan.

Kehadiran Polri memiliki arti yang sangat penting dan sejarah yang cukup panjang bagi bangsa Indonesia.

Dikutip dari PMJ News, penetapan Hari Bhayangkara ditandai dengan terbitnya sebuah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946 pada tanggal 1 Juli 1946 silam.

 Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-75 2021 Desain Terbaik untuk Status WA, IG, dan Facebook, Download Gratis

Peristiwa penting tersebut diawali dengan Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada 21 Agustus 1945 yang memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia.

Menelisik dalam jejak sejarahnya, nama Bhayangkara sendiri merupakan istilah yang digunakan Patih Gadjah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan super elite yang ditugaskan menjaga raja dan Kerajaan Mataram pada abad ke-14.

Pasukan ini ditugaskan untuk menjaga keamanan raja dan kerajaan, termasuk masyarakat Majapahit agar mereka tidak berbuat sesuatu yang mengancam kejayaan pemerintahan kerajaan.

Karena itu, hingga sekarang sosok Gajah Mada merupakan simbol Kepolisian RI. Sebagai penghormatan, Polri membangun patung Gajah Mada di depan Mabes Polri dan nama Bhayangkara dijadikan sebagai nama pasukan kepolisian.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Basarnas Buka 350 Formasi untuk Lulusan SMA, DIII, S1, dan S2, Apa Syaratnya?

Masuk Kementerian Dalam Negeri

Pada mulanya, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi. Sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Kemudian mulai 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah Tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Saat kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor, maka digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri.

Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian hingga saat ini. Saat itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.

Ketika Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian.

Baca Juga: Formasi Resmi CPNS Mahkamah Agung (MA) 2021: Download PDF, Rincian Jabatan, Jadwal, dan Syarat Pendaftaran

Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri pasca menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.

Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan.

Selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional. Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

Sejak 5 Oktober 1998, muncul perdebatan di sekitar Presiden yang menginginkan pemisahan Polri dan ABRI. Dalam tubuh Polri sendiri sudah banyak bermunculan aspirasi-aspirasi yang serupa.

Isyarat itu selanjutnya direalisasikan oleh Presiden B.J Habibie melalui instruksi Presiden No.2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI. Upacara pemisahan Polri dari ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia dan Asal dari Caviar yang Sering Direview Sisca Kohl

Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi.

Maka sejak 1 April, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.

Pemisahan ini pun dikuatkan melalui Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2. Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban.

Sedangkan TNI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan. Pada 8 Januari 2002, diundangkanlah UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah