SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pastinya sudah ditunggu lama oleh para tenaga pendidikan atau guru yang masih berstatus honorer.
Salah satu syarat mutlak pagi para calon peserta PPPK Guru Tahun ini adalah adanya Sertifikat Pendidik atau Serdik.
Menurut Permendikbud 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, Sertifikat Pendidik atau Serdik adalah bukti akurat atau formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Bagi Anda yang masih bingung, dilansir Seputar Lampung dari berbagai sumber, berikut kriteria guru honorer yang dapat mendaftar PPPK Guru pada 2021;
1. Peserta
- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan Sertifikat Pendidik (Serdik) terlebih dulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasarkan Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
4. Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.