SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu syarat bagi para tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah Surat Tanda Register (STR).
STR merupakan salah satu dokumen penting bagi para tenaga kesehatan sebagai bentuk basis data dari para tenaga kesehatan yang masih aktif bekerja.
Data ini juga dapat mempermudah pengetahuan terkait daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan.
Tak hanya itu, dokumen ini juga merupakan bukti legalitas yang memastikan bahwa tenaga medis bersangkutan baik itu apoteker, perawat, dan sebagainya telah terdaftar.
Cara mendaftar STR cukup mudahm Anda dapat melakukannya secara dari pada hari kerja yakni Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
Dilansir dari indonesia.go.id, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat akun di laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Berikut berkas-berkas yang perlu Anda siapkan dan untuk mendaftar STR Online:
- Pas foto resmi dengan latar belakang merah
- Scan/foto KTP
- Scan/foto Ijazah
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Scan/foto Surat Sehat
- Sumpah Profesi
- Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi