"Jadi kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan pada Pemerintah Pusat untuk tidak ada libur panjang tersebut," kata Ridwan di Makodam III/Siliwangi di Jalan Aceh, Kota Bandung pada Selasa 15 Juni 2021 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.
Menurut Ridwan selain meniadakan libur panjang, Pemerintah Pusat pun diminta mengeluarkan petunjuk pelaksanaan ibadah Idul Adha.
"Diharapkan dengan begini warga dapat menunaikan ibadahnya namun libur dan mudiknya ditiadakan. Terlebih angka kasus harian di Jabar kini mencapai angka di atas 1.000 sejak bulan Mei lalu," ucapnya.
Padahal, menurut Ridwan tingkat keterisian rumah sakit di Jabar sebelum lebaran dinilai terkendali berada di angka 29 persen.
Kemudian, hanya dalam rentang waktu dua pekan, tingkat keterisian melonjak menjadi di atas 70 persen. Bahkan dua wilayah di Jabar yakni Kabupaten Bandung dan KBB pun masuk ke dalam zona merah Covid-19.
"PPKM mikro kita sebelumnya berhasil hingga hari Salat Idul Fitri. Itu rumah sakit keterisiannya hanya 29 persen namun dalam jangka waktu dua minggu saja tiba-tiba keterisiannya mencapai 75 persen," katanya.
Sementara itu dikarenakan masuk zona merah penyebaran Covid-19, Kabupaten Bandung dan KBB, Ridwan meminta aktivitas ibadah di dua kabupaten tersebut dibatasi. Hal ini sesuai dengan apa yang diinstruksikan Pemerintah Pusat.
"Jadi sebaiknya, pelaksanaan ibadah di dua wilayah itu dimaksimalkan dulu dilakukan di rumah hingga tidak lagi masuk ke dalam zona merah," ucapnya.