Gagal Dapat BPUM 2021? Jangan Khawatir, Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Rp7 Juta dari Kemenkop UKM!

- 15 Juni 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta. /ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai bantuan dana bagi masyarakat terdampak.

Salah satu yang diberikan bantuan adalah para pelaku usaha mikro. kecil, dan menengah (UMKM).

Bantuan itu diberikan dalam skema Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau lebih sering disebut BPUM.

Bantuan BPUM tahun ini merupakan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta yang diberikan sebagai dana hibah kepada para pelaku UMKM.

Tak dapat BPUM UMKM tahap 1 karena NIK tak terdaftar atau karena berbagai hal lain? Tenang, pelaku UMKM atau wirausaha bisa dapat bantuan Rp7 juta!

Baca Juga: Mengejutkan! Akui Ada yang Ingin Jual Indonesia ke Asing, Menhan Prabowo: Ini Masalah yang Sangat Sensitif!

Baca Juga: Update Daftar Harga Sapi-Kambing Kurban Idul Adha Tahun 2021 Se-Jabodetabek: Harga Termurah Hingga Termahal

Kementerian Koperasi dan UKM membuka program baru yakni bantuan Pemerintah untuk 1300 wirausaha. Bantuan ini bertujuan untuk membangkitkan wirausaha baru.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM di @kemenkopukm.

Dana yang akan diberikan sebesar Rp7 juta kepada 1300 wirausaha baru.

Mengutip dari akun instagram resmi Kemenkop UKM, bantuan ini nantinya diprioritaskan untuk wirausahawan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Link Pendaftaran Jalur Mandiri 2021 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta): Alur Daftar SMM PTN-BARAT

Baca Juga: Mendukung Prospek Kerja, Berikut 5 Pelatihan Kartu Prakerja Kekinian yang Banyak Diminati Peserta 2021!

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Baca Juga: Link Streaming-Spoiler Boruto Episode 205 Sub Indo Terbaru 2021: Kawaki Terdesak Saat Shikamaru Beri Bukti Ini

Berikut ini syarat dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: Berikan Seserah Serba Mewah untuk Lesty Kejora, Manajer Rizky Billar Ungkap Gaji Capai Angka Segini Sekali MC

Jika pelaku wirausaha merasa memenuhi syarat di atas, dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Dilansir dari BERITA DIY dalam artikel "Tak Dapat Banpres BPUM Tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM", setelah mendaftar, nantinya pelaku wirausaha yang dinyatakan lolos setelah memenuhi syarat akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas pencairan.

Baca Juga: Berikan Seserah Serba Mewah untuk Lesty Kejora, Manajer Rizky Billar Ungkap Gaji Capai Angka Segini Sekali MC

Dana bantuan Rp7 juta selanjutnya akan disalurkan pihak penyalur melalui rekening masing-masing wirausaha.

Itu tadi alternatif lain bagi pelaku UMKM yang tidak lolos dapat BPUM Rp 1,2 juta, yakni bantuan Pemerintah sebesar Rp 7 juta kepada 1300 wirausaha baru.***(Muhammad Suria/Berita DIY)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah