Tahap 3 Tak Lolos, Coba Daftar Tahap 4 BLT UMKM 2021: Simak Cara Lolos BPUM Rp1,2 Juta, Syarat dan Link Daftar

- 8 Juni 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Pendaftaran BLT BPUM yang akan berakhir pada 28 Juni 2021.
Ilustrasi Pendaftaran BLT BPUM yang akan berakhir pada 28 Juni 2021. /Instagram.com/@kemenkopukm

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta atau sering disebut BLT UMKM 2021 akan terus berlangsung sampai tahun 2022 dan sekarang ini sudah masuk tahap pencairan ke 2 di berbagai wilayah Indonesia.

Sembari menunggu pencairan BPUM Rp1,2 Juta tahap 2, bagi anda yang tak lolos saat mendaftar BLT UMKM 2021 tidak perlu risau, karena tahap 3 masih di buka pendaftaran sampai 28 Juni 2021.

Syarat mendaftar BLT UMKM tahap 3 masih sama dengan tahap sebelumnya, tapi perlu anda pahami ada berkas dokumen khusus yang wajib anda lengkapi agar anda bisa lolos BLT UMKM tahap 3 tahun 2021.

Baca Juga: Mau Lolos Tahap 4 BLT UMKM 2021? Ini Solusinya, Nomor 5 Berhasil: Cek Nama Penerima BPUM Rp1, 2 Juta di Sini

Kebanyakan pelaku usaha mikro yang baru mendaftar mengabaikan syarat dan ketentuan ini, padahal sangat penting dan wajib ada saat mengajukan BPUM Rp. 1,2 Juta, salah satunya SKU dan foto terlampir usaha, serta alamat usaha dan nomor yang bisa dihubungi.

Pelaku usaha mikro atau UMKM yang ingin lolos tahap 3 silahkan segera melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan agar anda bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1,2 Juta, namun bagi pelaku usaha mikro yang tetap tidak lolos BLT UMKM tahun 2021 mulai dari tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 bisa mencoba kembali di tahap 4.

Berikut ini syarat yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran BPUM/BLT UMKM tahap 4 tahun 2021, yakni:

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Nama-Nama Allah, Arti, dan Tulisan Arab

1. WNI dan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
3. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima KUR
5. Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU

Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah