SEPUTAR LAMPUNG - Berikut informasi terbaru terkait nilai ambang batas atau passing grade TIU, TWK, dan TKP pada tes SKD agar lolos seleksi CPNS 2021.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera dimulai. Tahap pertama ini dimulai dengan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Untuk memulai tes SKD CPNS 2021, Pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade pada tiap bidang yang diujikan.
Baca Juga: Sinopsis A Quiet Place 2, Tayang di Bioskop 26 Mei 2021: Perjuangan Keluarga Abbott Belum Berakhir
Penetapan passing grade tes SKD CPNS 2021 tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.
Dikutip Seputar Lampung dari Kepmen Menteri PANRB tersebut, disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi tes SKD Sekolah Kedinasan.