SEPUTAR LAMPUNG - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu masih cukup segar dalam ingatan kita.
Belum sepenuhnya selesai ditangani, Sumut kembali membuat 'rekor' baru dalam penanganan kasus Covid-19 yang kembali membuat kita prihatin.
Kali ini terkait dengan vaksin yang semestinya diberikan gratis pada masyarakat, namun justru diperjualbelikan oleh sejumlah oknum.
Kasus ini menambah citra buruk penanganan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Membeludak Paska Lebaran, Warga Satu Kampung di Jakarta dan Garut Terpaksa Lockdown
Kasus penjualan vaksin illegal ini berhasil terungkap pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
SW, salah satu tersangka dalam kegiatan vaksinasi illegal ini melaksanakan kegiatan vaksinasi di salah satu kelompok masyarakat.
Pelaksanaan vaksinasi itu dilangsungkan di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Agar bisa menjalani vaksinasi, masyarakat diminta untuk membayar biaya sebesar Rp250.000 per orangnya.