Sumatera Utara Cetak 'Rekor' Baru: Usai Skandal Tes Antigen Bekas, Kini Muncul Kasus Penjualan Vaksin Illegal

- 22 Mei 2021, 13:44 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021). Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka di antaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai. ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/rwa.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021). Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka di antaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai. ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/rwa. /Antara Foto/Irsan Mulyadi/

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu masih cukup segar dalam ingatan kita.

Belum sepenuhnya selesai ditangani, Sumut kembali membuat 'rekor' baru dalam penanganan kasus Covid-19 yang kembali membuat kita prihatin.

Kali ini terkait dengan vaksin yang semestinya diberikan gratis pada masyarakat, namun justru diperjualbelikan oleh sejumlah oknum.

Kasus ini menambah citra buruk penanganan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Membeludak Paska Lebaran, Warga Satu Kampung di Jakarta dan Garut Terpaksa Lockdown

Kasus penjualan vaksin illegal ini berhasil terungkap pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

SW, salah satu tersangka dalam kegiatan vaksinasi illegal ini melaksanakan kegiatan vaksinasi di salah satu kelompok masyarakat.

Pelaksanaan vaksinasi itu dilangsungkan di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Agar bisa menjalani vaksinasi, masyarakat diminta untuk membayar biaya sebesar Rp250.000 per orangnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x