Dilansir Seputarlampung dari laman menpan.go.id menurut Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Selasa, 18 Mei 2021, ada 1.275.384 jumlah ASN yang akan direkrut tahun 2021.
Selain itu, kebutuhan dari masing-masing formasi 1.002.616 adalah Guru PPPK, kemudian 70.008 formasi untuk Tenaga Non Guru PPPK.
Pemerintah akan menyediakan formasi sebesar 119.094 untuk CPNS, kemudian sebanyak 1.275.384 jumlah ASN yang direkrut akan tersebar ke pusat dan daerah. Pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Portal resmi yang disiapkan pemerintah untuk pendaftaran CPNS adalah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan Umum CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021: